Website Amal giatamal.com - Sempurnakan Puasa Dengan Menunaikan Zakat Fitrah Bantu Mereka Bahagia di Hari Raya

Sempurnakan Puasa Dengan Menunaikan Zakat Fitrah Bantu Mereka Bahagia di Hari Raya

Sempurnakan Puasa Dengan Menunaikan Zakat Fitrah Bantu Mereka Bahagia di Hari Raya

Zakat Fitrah

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Sempurnakan Puasa Dengan Menunaikan Zakat Fitrah Bantu Mereka Bahagia di Hari Raya

Deskripsi Program

Sebagai Umat Muslim kita menjalankan ibadah wajib dan sunnah. Salah satunya yaitu dengan membayar Zakat, membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempuranakn ibadah yang dilakukan. Salah satu jenis zakat yaitu Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi seluruh kaum muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan seorang bayi yang baru lahir diakhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Zakat ini yang wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, yang mengatakan bahwa:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

 

Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa bulan suci Ramadhan, dan terdapat hikmah zakat fitrah bagi umat islam yang melaksanakannya. Zakat fitrah memiliki hikmah yang dapat kita petik bersama, yaitu :

(1) Zakat Fitrah Menyucikan Jiwa,

(2) Memperoleh Keberkahan Harta,

(3) Sarana Menjalin Kepedulian dan Silaturahim,

(4) Sebagai Bentuk Rasa Syukur Kepada Allah SWT,

(5) Berbagi Kebahagiaan Sesama Umat Muslim, dan

(6) Membersihkan Diri dari Perbuatan yang Sia-sia.

 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah  ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Kami akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mari Tunaikan Zakat Fitrah lebih Awal, Mari sempurnakan puasa kita dan bahagiakan para mustahiq di Hari Raya

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program